51 Hari Baru Dikirim, Spirit Revolusi Pertanyakan Kinerja Administrasi Komisi Informasi Sumut

51 Hari Baru Dikirim, Spirit Revolusi Pertanyakan Kinerja Administrasi Komisi Informasi Sumut




PAKPAK BHARAT – Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara (Spirit Revolusi), Marojak Sitohang, mempertanyakan kinerja administrasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara setelah terungkap bahwa salinan putusan sengketa informasi publik kepada pihak Termohon diduga baru dikirim sekitar 51 hari setelah putusan dibacakan.

Menurut Marojak, putusan sengketa informasi publik antara Spirit Revolusi dengan Pemerintah Desa Perjaga dibacakan pada 26 Mei 2026. Pada hari yang sama, Spirit Revolusi menerima salinan putusan secara langsung setelah persidangan selesai, sedangkan pihak Termohon tidak hadir dalam pembacaan putusan.

Setelah lebih dari 14 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan untuk memastikan langkah hukum selanjutnya serta kepastian hukum atas putusan tersebut, Spirit Revolusi menghubungi Panitera atau Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

"Kami mengonfirmasi apakah salinan putusan yang kami terima pada saat sidang sudah merupakan salinan yang sah dan dapat dijadikan dasar pelaksanaan putusan, atau kami masih harus menunggu pengiriman salinan putusan secara resmi. Saat itu kami mendapat penjelasan bahwa salinan putusan yang telah diberikan kepada kami sudah dianggap sah," ujar Marojak.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Spirit Revolusi kemudian menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Perjaga mengenai jadwal pelaksanaan putusan berupa pengambilan dokumen informasi publik.

Namun, pada hari yang telah dijadwalkan, Pemerintah Desa Perjaga tidak berada di tempat. Spirit Revolusi kemudian mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Perjaga dan juga menyampaikan surat kepada Bupati Pakpak Bharat agar melakukan pembinaan terhadap aparat desa.

Belakangan, melalui jawaban atas somasi tersebut, Pemerintah Desa Perjaga menyatakan belum pernah menerima salinan putusan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Atas informasi itu, Spirit Revolusi kembali melakukan konfirmasi kepada Komisi Informasi Sumatera Utara. Dari klarifikasi tersebut diperoleh bukti bahwa salinan putusan kepada Termohon baru dikirim pada 16 Juli 2026, atau sekitar 51 hari kalender setelah putusan dibacakan.

Marojak menilai fakta tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola administrasi penyelesaian sengketa informasi publik.

«"Jika benar salinan putusan kepada Termohon baru dikirim 51 hari setelah putusan dibacakan, bagaimana mungkin pelaksanaan putusan dapat berjalan tepat waktu? Bukankah penyelesaian sengketa informasi publik seharusnya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak?" tanyanya.»

Ia juga mempertanyakan apakah kondisi tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa pelayanan informasi harus dilakukan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

«"Siapa yang bertanggung jawab atas biaya, waktu, dan tenaga yang telah kami keluarkan karena kami meyakini putusan sudah dapat dilaksanakan, sementara ternyata salinan putusan kepada Termohon belum dikirimkan? Apakah keadaan seperti ini tidak justru menghambat pelaksanaan putusan Komisi Informasi sendiri?" lanjut Marojak.»

Menurutnya, Spirit Revolusi telah memiliki seluruh dokumen pendukung, mulai dari salinan putusan, surat pemberitahuan, surat somasi, surat kepada Bupati Pakpak Bharat, jawaban Pemerintah Desa Perjaga, hingga bukti pengiriman salinan putusan oleh Komisi Informasi Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026.

Spirit Revolusi menyatakan akan menempuh jalur pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia serta meminta Komisi Informasi Pusat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa informasi publik tetap terjaga.

Posting Komentar

0 Komentar