Ketum DPP WJMB Angkat Bicara: Kepolisian Harus Bijaksana, Pers adalah Mitra Strategis yang Dilindungi UU Pers
Medan – Ketua Umum DPP WJMB (Wartawan Jurnalis Medan Bersatu), Irwansyah Putra, angkat bicara terkait perlakuan terhadap awak media yang dinilai tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya dalam kegiatan peliputan dan konferensi pers resmi.
Irwansyah Putra menegaskan bahwa pers dan kepolisian adalah mitra strategis, bukan pihak yang saling berhadapan. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan, penghalangan, maupun perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.
> “Kita ini mitra, loh. Pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Seharusnya pihak kepolisian lebih bijaksana dalam menyikapi kerja-kerja jurnalistik dan memahami serta mempelajari Undang-Undang Pers,” ujar Irwansyah Putra.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, pencarian, dan penyebaran informasi kepada publik.
Menurutnya, tindakan yang membatasi ruang gerak pers tanpa dasar hukum yang jelas dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus merusak kepercayaan antara institusi kepolisian dan insan pers.
> “Pers bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menghambat penegakan hukum. Justru keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.
Ketum DPP WJMB berharap ke depan pihak kepolisian di semua tingkatan dapat lebih menghormati profesi wartawan, menjunjung tinggi etika, serta membangun sinergi yang sehat dan profesional dengan media.
Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Luaskan.
Pers adalah pilar demokrasi. Hormati, lindungi, dan bersinergilah.
( TIM)

0 Komentar