Di Akhir Tahun 2025, Kebebasan Pers Diuji di Polrestabes Medan
Medan – Menjelang berakhirnya tahun 2025, kemunduran dalam praktik demokrasi dan keterbukaan informasi kembali dipertontonkan di Kota Medan. Kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diduga kembali “diperkosa” dalam kegiatan resmi kepolisian di Polrestabes Medan.
Senin, 29 Desember 2025, Polrestabes Medan melaksanakan konferensi pers terkait kasus anak yang membunuh ibu kandungnya, sebuah perkara serius yang menjadi perhatian publik luas.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Patriatama Lantai 2 Polrestabes Medan. Namun sangat disayangkan, hanya beberapa awak media tertentu yang diizinkan masuk untuk meliput langsung kegiatan tersebut. Sementara sejumlah jurnalis lainnya dilarang masuk dengan alasan keterbatasan kapasitas ruangan.
Alasan teknis tersebut tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk membatasi akses kerja jurnalistik, terlebih dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik. Tindakan ini mencederai prinsip keterbukaan, transparansi, dan kesetaraan perlakuan terhadap insan pers.
Walaupun mengalami kekecewaan karena tidak diberikan akses peliputan, kami sebagai awak media tetap berkomitmen untuk mengawal jalannya kasus ini secara objektif, berlandaskan kebenaran, kejujuran, dan independensi, serta berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Nilai keadilan harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak, termasuk oleh institusi kepolisian, dengan menghormati hak dan kewajiban pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Perlu ditegaskan kembali bahwa Undang-Undang Pers Tahun 1999 merupakan landasan hukum fundamental dalam memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Pembatasan peliputan tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Kami menegaskan pentingnya kemitraan yang sehat antara kepolisian dan media, membangun sinergi dengan mengedepankan keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat luas.
Sudah saatnya ego sektoral dihilangkan, etika dijunjung tinggi, dan rasa saling menghormati dikedepankan. Karena pada hakikatnya, kita semua adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan dalam menjaga keadilan, kebenaran, dan demokrasi.
Luaskan.
Pers tidak boleh dibungkam. Demokrasi tidak boleh mundur.
( TIM)

0 Komentar