Klarifikasi Resmi atas Tuduhan PenipuanMenanggapi pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh Saudara Sudaryono yang menyebutkan bahwa saya telah melakukan penipuan terhadap dirinya, dengan ini saya sampaikan klarifikasi resmi kepada publik dan pihak-pihak terkait.1. Tuduhan Tidak BerdasarSaya menegaskan bahwa tuduhan penipuan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan saya bantah sepenuhnya.1. Dugaan Itikad Tidak Baik dari Pihak PelaporBerdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, saya menduga Sdr. Sudaryono telah menyerahkan dokumen yang keabsahannya patut dipertanyakan dengan maksud menjebak saya dalam proses yang sejak awal secara hukum tidak mungkin dilaksanakan. Saya memandang justru pihak yang lebih berpotensi merugikan dalam hal ini adalah Sdr. Sudaryono sendiri.1. Klarifikasi Terkait Aliran DanaTerkait tuduhan bahwa Sdr. Sudaryono telah menyerahkan uang senilai Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada saya, hal tersebut tidak benar.Fakta yang sebenarnya:Terdapat perjanjian pengurusan SHM senilai Rp140.000.000 di Notaris, yang harus dilunasi paling lambat Desember 2025.Pada pertemuan pertama, diserahkan Rp10.000.000, dan disaksikan oleh Edi Waluyo, Fauzi yang menjabat sebagai sekdes dan jikri yang sebelumnya memperkenalkan saya dengan Sudaryono adalah jikri kemudian Sudaryono menyuruh saya melakukan pengukuran tanah di daerah Tandem, diserahkan kembali Rp15.000.000. ( itu lah photo yang terlampir ) Karena pelunasan tidak kunjung dilakukan, saya mencari donatur untuk membantu pembiayaan. Donatur tersebut menyerahkan Rp150.000.000 langsung kepada Edi Waluyo dan Sdr. Sudaryono ,melalui persetujuan saya yang di mana seharusnya saya memperoleh fee atas pencarian donatur.Hari Pertama Donatur menyerahkan uang kepada Sudaryono melalui perintah saya menyerahkan Rp50.000.000 , lalu ke esokan harinya donatur memberikan Rp100.000.000 Kepada saya yang di saksikan salah satu nya oleh Sudariono (photo terlampir ),setelah komitmen Dengan donatur usai, lalu dari uang 100 juta itu di ambil sudariono dan di serahkan kepada saya 70 juta ,dan 30 juta nya sama sudariono yang di saksikan juga oleh saudara jikri , maka dengan itu berjalan nya waktu, timbul Masalah sehingga berkas tersebut tidak bisa terdaftar akibat Surat yang diserahkan tidak ditemukan terdaftar dalam sistem/registrasi resmi lalu Keabsahan surat diragukan, karena seharusnya surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan Kantor Kecamatan tercatat di kantor desa maupun kantor camat setempat.Sepanjang pengetahuan saya, objek tanah yang dimaksud masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU), sehingga secara hukum tidak dapat langsung ditingkatkan menjadi SHM tanpa proses pelepasan hak dan tahapan legal lainnya.Berjalan nya waktu karena akibat terjadi perselihaan , saya juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Sdr. Sudaryono yang, berdasarkan perhitungan saya, kurang lebih setara dengan uang yang beliau serahkan kepada saya,jadi dari mana Asal 300 juta nya?? Seperti yg di sampaikan nya di beberapa media ?? Dengan demikian, saya tidak merugikan Sdr. Sudaryono — sebaliknya, sayalah pihak yang dirugikan melalui laporan dan tuduhan yang tidak berdasar ini, terlebih beliau terlebih dahulu menyerahkan surat-surat yang keabsahannya tidak jelas untuk saya urus.Dalam hal ini sayang akan ambil Sikap dan Langkah LanjutanSaya terbuka untuk menempuh jalur klarifikasi resmi kepada pihak berwenang (Kepala Desa, Kantor Kecamatan, dan/atau BPN) guna memastikan status dan keabsahan dokumen dimaksud. Saya juga akan berkonsultasi dan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan, termasuk kemungkinan pelaporan balik, apabila tuduhan yang tidak berdasar ini terus dilanjutkan.Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pihak-pihak terkait.
0 Komentar