Ketum DPP WJMB dan Wakil Ketua Angkat Bicara Soal Dugaan Pengusiran Jurnalis di Rumah Dinas Kejatisu
Medan — Dugaan pengusiran sejumlah jurnalis yang tengah berada di trotoar depan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Listrik Medan pada Kamis (1/1/2026) mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB).
Ketua Umum DPP WJMB menilai peristiwa tersebut sebagai isyarat mengkhawatirkan terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, terutama karena para jurnalis saat itu tengah menjalankan tugas peliputan sekaligus silaturahmi pada acara open house Tahun Baru.
Ketum DPP WJMB: Jurnalis tidak boleh diintimidasi di ruang publik
Ketua Umum DPP WJMB menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang untuk mencari dan mengolah informasi guna disampaikan kepada masyarakat.
“Kami menyayangkan tindakan pengusiran tersebut, apalagi dilakukan saat rekan-rekan media berada di area trotoar yang merupakan ruang publik. Jurnalis tidak boleh diintimidasi atau dihalangi saat menjalankan tugas profesinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar kepentingan kalangan wartawan, tetapi merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
“Kebebasan pers adalah hak publik. Menghalangi tugas jurnalis sama artinya menghalangi hak masyarakat mendapatkan informasi,” tegasnya.
Wakil Ketua DPP WJMB: Penghalangan kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum
Wakil Ketua DPP WJMB menambahkan bahwa tindakan seperti pengusiran atau pelarangan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyoroti beberapa pasal penting, antara lain:
Pasal 4 ayat (1): kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
Pasal 4 ayat (2): pers tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran
Pasal 18 ayat (1): setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana
“Kami mengingatkan semua pihak, termasuk aparat dan penyelenggara negara, bahwa menghalangi kerja-kerja jurnalistik ada konsekuensi hukumnya. Kami mendorong agar setiap oknum mempelajari UU Pers sebelum bertindak,” ujarnya.
Kegiatan pejabat publik dinilai memiliki kepentingan publik
DPP WJMB menilai bahwa kegiatan open house yang digelar di rumah dinas pejabat publik memiliki dimensi kepentingan masyarakat luas, sehingga kehadiran media semestinya memperoleh ruang sepanjang mematuhi aturan dan etika yang berlaku.
“Selama jurnalis berada di area publik dan tidak mengganggu ketertiban, tidak ada alasan untuk melakukan pengusiran,” kata pengurus WJMB.
Mendorong klarifikasi resmi dan mengedepankan dialog
DPP WJMB menyerukan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan klarifikasi terbuka atas peristiwa tersebut.
“Kami membuka ruang dialog dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, klarifikasi diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dan meredam kegelisahan insan pers,” ujar Ketum.
WJMB juga mengimbau seluruh jurnalis agar:
tetap profesional
mengedepankan etika peliputan
menghormati aturan keamanan dan privasi
namun tidak takut menjalankan mandat undang-undang
Hak jawab tetap dikedepankan
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejatisu terkait dugaan pengusiran para jurnalis tersebut.
WJMB menegaskan akan terus mengawal kasus ini, sembari tetap memberikan ruang penuh untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(TIM)






0 Komentar