Medan – Sejumlah wartawan media online dan cetak dari berbagai organisasi pers mengaku mengalami tindakan pengusiran saat berada di trotoar jalan depan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Listrik Medan, Kamis sore (1/1/2026). Saat itu, para wartawan hendak bersilaturahmi dan meliput kegiatan Open House Tahun Baru yang digelar di rumah dinas tersebut.
Para awak media menuturkan, mereka hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik sekaligus bersilaturahmi sebagaimana lazimnya agenda Open House yang dinilai bersifat terbuka bagi masyarakat. Namun sebelum memasuki area rumah dinas, mereka mengaku diminta meninggalkan lokasi oleh seorang oknum yang diduga merupakan suruhan dari internal rumah dinas Kejatisu.
Menurut penuturan para wartawan, oknum tersebut meminta mereka menjauh meskipun posisi wartawan masih berada di area trotoar jalan raya yang merupakan fasilitas umum.
“Udah lah kak dan abang, jangan di situ. Ini acara pribadi Kejatisu, bukan acara terbuka,” ujar salah satu oknum tersebut, sebagaimana ditirukan oleh wartawan yang berada di lokasi.
Para wartawan menilai pengusiran itu dilakukan tanpa penjelasan yang jelas serta tanpa menunjukkan dasar aturan atau larangan yang resmi. Mereka menegaskan bahwa saat itu belum memasuki kawasan rumah dinas, melainkan masih berada di area publik.
“Kami masih berada di trotoar, belum masuk ke rumah dinas. Niat kami hanya bersilaturahmi dan menjalankan tugas jurnalistik, tetapi justru diminta pergi,” ujar salah seorang wartawan.
Sorotan insan pers dan aspek regulasi
Peristiwa tersebut memicu sorotan dari kalangan insan pers. Tindakan pengusiran terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai jaminan kemerdekaan pers dan larangan menghambat kerja jurnalistik.
Dalam undang-undang tersebut diatur antara lain:
Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara
Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
Pasal 18 ayat (1) yang memuat ancaman sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik
Selain itu, kegiatan Open House yang diselenggarakan pejabat publik dinilai memiliki dimensi kepentingan publik, sehingga kehadiran media diharapkan mendapatkan ruang yang proporsional sepanjang tetap menghormati tata tertib yang berlaku.
Tanggapan warga sekitar
Seorang warga yang ditemui tidak jauh dari lokasi rumah dinas Kejatisu menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
“Kami sebagai warga sangat menyayangkan sikap oknum suruhan di rumah dinas Kejatisu. Jika wartawan saja—yang bertugas menyampaikan informasi—dilarang berada di sekitar rumah dinas, bagaimana dengan kami yang tinggal di lingkungan ini?” ujarnya.
Warga tersebut menambahkan bahwa rumah dinas merupakan fasilitas negara yang ditempati pejabat publik.
“Pejabat publik bekerja untuk rakyat. Seharusnya ada sikap terbuka, bukan pembatasan ruang publik secara sepihak,” tegasnya.
Menunggu klarifikasi resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan pengusiran sejumlah awak media tersebut.
Insan pers yang hadir berharap pimpinan Kejatisu, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dapat memberikan penjelasan terbuka serta memastikan penghormatan terhadap kemerdekaan pers agar sinergi antara institusi penegak hukum dan media tetap terjaga sesuai amanat undang-undang.
(Tim/Red)



0 Komentar