UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK JAMIN HAK MASYARAKAT ATAS INFORMASI, PEMERINTAH WAJIB TRANSPARAN

.


UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK JAMIN HAK MASYARAKAT ATAS INFORMASI, PEMERINTAH WAJIB TRANSPARAN






Bekasi – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dari badan publik. Undang-undang ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.






Menurut Wowo Tua Barasa, Amd. Ro., SH., MH, selaku Advokat pada Firma Hukum Sriagung & Partners, keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.



“UU Keterbukaan Informasi Publik adalah instrumen hukum yang melindungi hak rakyat untuk tahu. Setiap badan publik yang menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas Wowo Tua Barasa.



Informasi yang Wajib Dibuka


Dalam UU KIP disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi, antara lain:

  1. Kebijakan dan keputusan publik
  2. Program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD
  3. Penggunaan anggaran negara
  4. Proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa
  5. Informasi pelayanan publik

Penolakan memberikan informasi tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.



Peran Masyarakat dan Pers


Masyarakat dan insan pers memiliki hak konstitusional untuk:

  • Meminta informasi
  • Mengawasi jalannya pemerintahan
  • Mengungkap dugaan penyimpangan kebijakan publik

Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang sah, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.



Penegasan Supremasi Hukum




Firma Hukum Sriagung & Partners menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat, jurnalis, dan lembaga sipil dalam memperjuangkan hak atas keterbukaan informasi serta menindak segala bentuk arogansi kekuasaan yang bertentangan dengan hukum.



“Keterbukaan informasi adalah fondasi demokrasi. Tanpa transparansi, keadilan dan kepercayaan publik tidak akan pernah terwujud,” tutup Wowo Tua Barasa.


( TIM)

Posting Komentar

0 Komentar