KNTI diwakili oleh Ketua DPW KNTI Sumatera Utara, Muhammad Isa Al Basir, yang membawa pengalaman dan aspirasi nelayan tradisional di Indonesia, khususnya Sumatera Utara. KNTI menegaskan bahwa upaya melindungi keanekaragaman hayati laut dan pesisir tidak dapat dipisahkan dari pengakuan hak tenurial, perlindungan wilayah tangkap, partisipasi masyarakat, serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Keberhasilan konservasi tidak cukup diukur dari luas kawasan yang dilindungi atau kondisi ekosistem semata. Konservasi juga harus memastikan bahwa masyarakat yang hidup dan bergantung pada ekosistem memiliki hak, akses, dan kewenangan dalam pengelolaan laut dan pesisir,” ujar Basir.
Nelayan Tradisional Menghadapi Ancaman Berlapis
Sebagai nelayan tradisional yang telah melaut selama 25 tahun di Medan, Sumatera Utara, Basir menyaksikan perubahan kondisi kehidupan nelayan yang semakin berat dibandingkan dua dekade lalu. Berbagai persoalan masih membayangi keberlangsungan penghidupan nelayan, mulai dari praktik penangkapan ikan yang merusak hingga perubahan fungsi kawasan pesisir.
Menurutnya, praktik illegal fishing, termasuk penggunaan alat tangkap trawl atau pukat harimau serta penggunaan bom ikan, menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem laut. Praktik tersebut tidak hanya merusak habitat dan keanekaragaman hayati, tetapi juga mengancam wilayah tangkap serta menurunkan peluang nelayan tradisional untuk memperoleh hasil tangkapan yang layak.
Di sisi lain, reklamasi yang mengubah bentang kawasan pesisir dan alih fungsi hutan mangrove turut mempersempit ruang hidup masyarakat nelayan. Kawasan yang sebelumnya menjadi tempat mencari ikan dan kepiting bakau berpotensi kehilangan fungsi ekologisnya akibat perubahan tata ruang dan pembangunan yang tidak memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta kepentingan masyarakat setempat.
“Selama 25 tahun menjadi nelayan, saya menyaksikan kehidupan nelayan tradisional semakin sulit. Kami menghadapi praktik penangkapan ikan yang merusak, wilayah tangkap yang terancam, serta reklamasi dan alih fungsi mangrove yang mengganggu sumber penghidupan kami. Kerusakan ini bukan hanya persoalan ekonomi nelayan, tetapi juga ancaman nyata bagi keanekaragaman hayati laut dan pesisir,” ungkap Basir.
Protes Nelayan Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Penolakan terhadap reklamasi dan perusakan ekosistem pesisir juga terus disuarakan oleh masyarakat nelayan di Sumatera Utara. Basir menyampaikan bahwa sekitar 2.000 orang baru-baru ini turun ke jalan untuk memprotes reklamasi dan kerusakan mangrove sekaligus menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah atas dampak yang mereka khawatirkan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Bagi KNTI, persoalan tersebut menunjukkan bahwa konservasi tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan kawasan secara administratif, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan fungsi ekosistem dan melindungi hak masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya pesisir.
Nelayan tradisional tidak seharusnya ditempatkan sekadar sebagai penerima manfaat kebijakan konservasi. Mereka harus diakui sebagai pemegang hak sekaligus aktor penting yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kepentingan langsung dalam menjaga keberlanjutan laut.
“Kami tidak bisa terus diminta menjaga laut apabila hak kami atas wilayah tangkap tidak dilindungi dan suara kami tidak didengar dalam keputusan yang mengubah ruang hidup kami,” tegas Basir.
Mendorong Konservasi yang Berkeadilan di CBD COP17
Dalam forum CBD COP17, KNTI mendorong pemerintah, lembaga konservasi, dan para pemangku kepentingan internasional untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan biodiversitas berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, pengakuan hak tenurial, penegakan hukum yang adil, serta partisipasi masyarakat pesisir secara bermakna.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal (Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework/KMGBF), khususnya Target 3, yang mendorong konservasi kawasan daratan dan perairan melalui sistem kawasan yang dikelola secara efektif dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
KNTI menilai bahwa implementasi agenda biodiversitas harus disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat pesisir, termasuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan dan konservasi tidak menghilangkan akses masyarakat terhadap wilayah tangkap dan sumber penghidupan mereka.
Selain itu, KNTI mendorong donor internasional dan lembaga konservasi untuk memperkuat organisasi nelayan melalui dukungan pendanaan, peningkatan kapasitas hukum dan riset, serta perluasan akses terhadap advokasi dan proses pengambilan keputusan. Dukungan tersebut diperlukan agar nelayan memiliki posisi yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak dan terlibat langsung dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Menuntut Komitmen Nyata bagi Masa Depan Pesisir
KNTI berharap CBD COP17 tidak berhenti pada kesepakatan dan komitmen internasional, tetapi menghasilkan kebijakan serta tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.
Harapan tersebut mencakup perlindungan keanekaragaman hayati laut dan pesisir, penghentian praktik penangkapan ikan yang merusak, pencegahan kerusakan mangrove, serta jaminan akses nelayan tradisional terhadap wilayah tangkap dan sumber penghidupan mereka.
“Kami berharap konferensi ini menghasilkan tindakan nyata untuk melindungi keanekaragaman hayati laut dan pesisir, menghentikan praktik penangkapan ikan yang merusak, serta menjamin akses nelayan tradisional terhadap wilayah tangkap mereka. Jangan sampai dunia berbicara tentang penyelamatan biodiversitas, tetapi masyarakat yang selama ini hidup bersama dan bergantung pada ekosistem justru kehilangan ruang hidupnya,” ujar Basir.
Ia menegaskan bahwa masa depan konservasi harus dibangun melalui kemitraan yang adil antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, dengan menempatkan hak masyarakat pesisir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan lingkungan.
“Melindungi biodiversitas berarti juga melindungi hak, ruang hidup, dan penghidupan masyarakat pesisir. Konservasi yang berkeadilan harus berjalan bersama pengakuan hak dan kewenangan komunitas,” tutup Muhammad Isa Al Basir.(Tim)














0 Komentar