Eggi Sudjana Ultimatum Wali Kota Medan: “Copot Dirut PUD Pasar atau Siap Hadapi Jalur Hukum dan Ledakan Konflik”

Eggi Sudjana Ultimatum Wali Kota Medan: “Copot Dirut PUD Pasar atau Siap Hadapi Jalur Hukum dan Ledakan Konflik”







Medan, – Tekanan terhadap Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggi Ramadan, kian memanas. Kali ini datang langsung dari advokat senior Profesor Dr. Eggi Sudjana SH.,M.Si yang melontarkan kritik tajam sekaligus ultimatum kepada Wali Kota Medan agar segera mengambil langkah tegas.






Dalam pernyataannya, Profesor Eggi Sudjana menegaskan kepada awak media saat di gelar konfrensi Pers di depan pintu utama Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan Sumatera Utara bahwa kehadirannya bukan sekadar sebagai pengamat, melainkan memiliki legitimasi hukum sebagai advokat yang termasuk aparat penegak hukum (APH) Jumat siang (17 April 2026)


“Sebagai advokat, kami ini penegak hukum sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Maka kami punya kewenangan moral dan hukum untuk mengingatkan. "Intinya jelas: evaluasi segera, atau copot Dirut jika ingin kondisi pasar kembali kondusif,” tegasnya.


Audiensi Mandek, Wali Kota Disorot Situasi semakin memanas ketika agenda audiensi yang direncanakan tidak berjalan mulus. 


Prof Eggi Sudjana secara terbuka menyoroti ketidakhadiran Wali Kota Medan di kantor saat pertemuan hendak digelar.


“Ini preseden buruk. Masa kepala daerah Walikotanya tidak ada di tempat saat rakyatnya datang membawa persoalan serius? Kalau tidak ada, minimal wakilnya hadir. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kritiknya pedas.


Ia bahkan menyebut kondisi tersebut dapat mencerminkan lemahnya komitmen kepemimpinan dalam merespons persoalan rakyat, dan mengisyaratkan akan membawa isu ini ke level yang lebih tinggi Mendagri dan Presiden Ri Prabowo Subianto jika diabaikan.


Ultimatum: Pidana atau Perdata Tak hanya kritik, Eggi juga melontarkan peringatan keras. 


Jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah kota (Pemko) Medan, ia menyebut jalur hukum menjadi opsi yang tidak terelakkan.


“Kalau tidak segera diselesaikan, ini bisa masuk ranah pidana maupun perdata. Itu konsekuensi yang harus dipahami,” ujarnya.


Menurut Prof. Eggi Sudjana kondisi pasar harus dijaga tetap stabil, apalagi menjelang momentum hari besar keagamaan seperti Hari raya Idul Adha, di mana kebutuhan masyarakat meningkat.


Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Perjanjian

Sementara itu, kuasa hukum dari kantor Eggi Sudjana & Partner, Wahyu Husaini, SH, membeberkan dugaan pelanggaran serius dalam kebijakan Dirut PUD Pasar.


Ia menjelaskan bahwa pergantian pengelola pasar—khususnya di Pasar Kampung Lalang—dinilai dilakukan secara sepihak, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pengelola lama yang telah beroperasi selama 12 tahun.


“Perubahan ini ekstrem dan diduga melanggar ketentuan hukum perdata, termasuk prinsip kesepakatan dalam perjanjian. 


Pengelola baru bahkan terindikasi tidak memiliki legalitas yang jelas,” ungkap Wahyu.


Ia menambahkan, kebijakan tersebut memicu benturan horizontal di lapangan karena dilakukan tanpa verifikasi, klarifikasi, maupun mekanisme transisi yang transparan.


Profesor Eggi Sudjana: Jangan Pelihara Situasi Keruh

Profesor Eggi Sudjana kembali menegaskan bahwa pembiaran terhadap situasi ini berpotensi menimbulkan dua risiko besar: krisis kepercayaan terhadap Wali Kota dan konsekuensi hukum bagi Dirut PUD Pasar.


“Kalau dibiarkan, bisa muncul dugaan nepotisme atau kepentingan politik. Ini berbahaya. Jangan pertahankan situasi yang justru merugikan rakyat,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa gelombang protes dari mahasiswa dan pedagang bisa terus membesar jika tidak segera direspons, yang pada akhirnya menjadi beban politik bagi pemerintah kota.


Pesan Terakhir: Dialog atau CopotMenutup pernyataannya, 

Prof Eggi Sudjana menyampaikan pesan langsung kepada Wali Kota Medan agar membuka ruang dialog dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.


“Kalau masih ingin menyelesaikan secara baik, buka dialog. Tapi kalau tidak, ya penuhi tuntutan—copot Dirut dan kembalikan pengelolaan kepada pihak yang terbukti mampu dan tidak bermasalah,” pungkasnya.


Dengan eskalasi yang terus meningkat, publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Medan—apakah memilih meredam konflik melalui evaluasi, atau menghadapi potensi krisis yang lebih besar Nantinya 

(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar