Jakarta — Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar memuat sejumlah ketentuan strategis yang mengatur secara rinci mekanisme pengawasan, penertiban, hingga pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan.
Dalam PP tersebut, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah yang telah diberikan hak, izin, atau konsesi oleh negara, namun tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian hak atau perizinan.
Isi dan pokok pengaturan PP 48 Tahun 2025 antara lain:
-
Subjek Penertiban
Penertiban berlaku bagi:- Pemegang Hak Guna Usaha (HGU)
- Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB)
- Pemegang Hak Pakai
- Pemegang izin atau konsesi pemanfaatan kawasan dan tanah
Baik yang dikuasai perorangan, badan usaha, maupun badan hukum.
-
Kriteria Tanah Telantar
Tanah dapat ditetapkan sebagai telantar apabila:- Tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sejak hak atau izin diberikan
- Pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan
- Dibiarkan kosong atau tidak produktif tanpa alasan yang sah
- Tidak terdapat upaya nyata pengelolaan atau pembangunan
-
Tahapan Penertiban
Pemerintah menetapkan tahapan penertiban secara berjenjang, meliputi:- Inventarisasi dan pendataan tanah terindikasi telantar
- Evaluasi administratif dan lapangan
- Peringatan tertulis kepada pemegang hak atau izin
- Kesempatan perbaikan dan pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu
- Penetapan tanah telantar apabila tidak ada itikad baik
-
Pengambilalihan oleh Negara
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar:- Hak atau izinnya dapat dicabut
- Dikuasai kembali oleh negara
- Dicatat sebagai tanah negara
-
Pemanfaatan Tanah Pasca Penertiban
Tanah yang diambil alih negara dapat digunakan untuk:- Kepentingan umum
- Program strategis nasional
- Reformasi agraria dan redistribusi tanah
- Ketahanan pangan, perumahan rakyat, dan pembangunan ekonomi
- Kepentingan sosial dan lingkungan
-
Kewenangan Pemerintah Pusat
PP ini menegaskan peran pemerintah pusat dalam:- Penetapan kebijakan penertiban
- Koordinasi lintas kementerian/lembaga
- Pengawasan pelaksanaan pemanfaatan tanah
- Penegakan sanksi administratif
-
Prinsip Fungsi Sosial Tanah
PP 48 Tahun 2025 menegaskan kembali bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak dapat digunakan semata-mata untuk kepentingan spekulatif atau dibiarkan menganggur.
Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah praktik penimbunan dan penelantaran lahan yang selama ini menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah. Negara menegaskan bahwa penguasaan tanah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional, bukan sekadar menjadi aset pasif.




0 Komentar