Publik Pertanyakan Transparansi: Bos dan Pemasok Narkoba Belum Dipublikasikan, Polrestabes Medan Diminta Buka Informasi Sesuai UU KIP
Medan | Jumat, 16 Januari 2025
Upaya Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba di kawasan Jermal mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Tercatat, kawasan yang selama ini dikenal rawan narkotika telah digerebek hingga delapan kali, dengan 41 orang terduga pelaku berhasil diamankan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan perjudian.
Namun demikian, di tengah gencarnya operasi tersebut, pertanyaan publik mulai mengemuka. Hingga saat ini, identitas pemasok utama dan aktor intelektual (bos besar) peredaran narkoba di wilayah Jermal belum juga dipublikasikan secara terbuka.
Sejumlah elemen masyarakat menilai, jika razia telah dilakukan secara besar-besaran dan berulang, seharusnya aparat penegak hukum telah mengantongi informasi yang lebih akurat dan menyeluruh, terutama terkait jaringan di atas para pelaku lapangan.
“Publik mendukung penuh penggerebekan, tetapi juga berhak bertanya: di mana bos besarnya? Siapa pemasoknya? Jangan sampai yang ditangkap hanya korban atau pemain kecil,” ujar salah satu tokoh masyarakat Medan.
Isu ini kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi atas kinerja lembaga negara, termasuk penegakan hukum, selama tidak mengganggu proses penyidikan.
Di sisi lain, beredar pula informasi bahwa unsur intelijen kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan data baru untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Hal ini menunjukkan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jermal belum sepenuhnya tuntas dan masih dalam proses pengembangan.
Meski demikian, masyarakat berharap pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
“Kalau ingin Jermal benar-benar bersih, maka yang harus diputus adalah rantai suplai dan pemodalnya, bukan hanya pengguna dan kurir,” tegas perwakilan warga.
Publik juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keberanian, transparansi, dan konsistensi, karena narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak masa depan bangsa.
Masyarakat Kota Medan pada prinsipnya siap mendukung penuh aparat kepolisian, selama langkah-langkah yang diambil dilakukan secara adil, terbuka, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Stop Narkoba.
Brantas Tanpa Pandang Bulu.
Selamatkan Anak Bangsa.
(TIM)




0 Komentar