PLN Diminta Transparan Soal Pelanggan Tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Dinilai Berkaitan dengan Keselamatan Publik dan Hak Informasi Masyarakat
MEDAN – Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta untuk bersikap terbuka dan transparan terkait data pelanggan yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Keterbukaan tersebut dinilai penting karena menyangkut keselamatan instalasi listrik, perlindungan konsumen, serta hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
SLO merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) berlisensi dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa instalasi tenaga listrik telah melalui proses pemeriksaan, pengujian, serta dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan laik untuk dioperasikan.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan dugaan adanya pelanggan yang telah menikmati aliran listrik tanpa mengantongi SLO, kondisi yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, korsleting, serta kecelakaan listrik yang dapat merugikan masyarakat luas.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) memiliki kewajiban untuk membuka informasi terkait:
- Jumlah pelanggan yang belum memiliki SLO
- Mekanisme pengawasan instalasi listrik pelanggan
- Langkah mitigasi risiko terhadap instalasi yang belum bersertifikat
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 UU KIP, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan keputusan publik.
Selain itu, keterbukaan data SLO juga dianggap penting untuk mencegah potensi maladministrasi, pembiaran pelanggaran teknis, serta memastikan bahwa keselamatan ketenagalistrikan tidak dikompromikan demi kepentingan administratif atau ekonomi semata.
Publik berharap PLN dan DJK Kementerian ESDM dapat segera memberikan penjelasan resmi serta membuka akses informasi terkait kepatuhan SLO, sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait data pelanggan yang belum memiliki Sertifikat Laik Operasi.
(TIM)




0 Komentar