Petani dan rakyat kecil di pedesaan di Sumut tetap menjadi objek kekerasan perusahaan perkebunan negara dan swasta serta penguasa properti.

Petani dan rakyat kecil di pedesaan di Sumut tetap menjadi objek kekerasan perusahaan perkebunan negara dan swasta serta penguasa properti.



Presiden Prabowo Subianto harus mengatasi penyelewengan dalam implementasi hukum agraria.



Petani dan rakyat kecil di pedesaan dan di perkotaan selalu menjadi objek kekerasan perusahaan/pengusaha perkebunan dan properti tanpa ada yang bisa bertahan. Seolah-olah petani dan rakyat kecil tidak punya hak hukum atas tanahnya. Petani



 dilabelkan perampas tanah, dilabelkan sebagai gerombolan manusia yang merusak investasi dan pembangunan, serta dilabelkan sebagai sekelompok manusia rendahan, tidak bermartabat, dan sampah pembangunan ekonomi.



Sehingga tersudut dan terjepit, dikeroyok aparat Polri, TNI, serta pengaman dan preman pengusaha/perusahaan. Terasa petani dan rakyat kecil tidak berhak hidup dan menghidupi keluarga di tanah leluhurnya. 



Benarkah petani dan rakyat kecil itu tidak punya dasar/alas hukum atas tanah hunian serta sawah ladangnya?
Hasil investigasi tim Hipakad 63 Sumut di beberapa kabupaten/kota di Sumut menemukan ribuan, bahkan puluhan ribu hektare, perusahaan perkebunan negara dan swasta yang nyata-nyata menggunakan sertifikat HGU tidak otentik (aspal, bodong, cacat administrasi, surat bawah tangan), lalu tidak membayar uang pemasukan ke kas negara, serta tidak menggunakan peta bidang dan peta pendaftaran ukur. Jika pun ada peta bidang, itu sudah lebih dari lima tahun.



Sementara petani memiliki surat otentik dan dilengkapi peta bidang sesuai surat. Hal ini sama sekali tidak dipandang oleh aparatur negara, terutama Polri dan TNI, yang seharusnya netral, justru membiarkan bahkan memback-up perusahaan yang menghancurkan hunian dan merampok tanah sawah ladang rakyat.

Perusahaan nyata-nyata menggunakan seolah-olah akta otentik, padahal aspal, cacat administratif, bodong, dan surat bawah tangan, tidak membayar bukti setor ke kas negara, serta tidak membayar PBB. Seharusnya hal ini ditindak oleh Tipikor Polri, Tipikor Kejaksaan, dan KPK, karena unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi, yakni merugikan negara dan merugikan rakyat. Namun  mengapa justru diback-up habis-habisan oleh aparat Polri, TNI, dan Satpol PP kabupaten/kota yang menghancurkan hunian rakyat dan menggebuki rakyat.

Seram, lebih keji dan lebih biadab dari zaman penjajahan Belanda, karena penindasan dilakukan oleh aparat dan bangsa sendiri yang seharusnya menegakkan hukum agraria dengan benar, namun justru membiarkan perampokan disertai kekerasan. Dengan menggunakan akte seolah-olah Otentik. Ini nyata perbuatan melawan hukum 

Dari manakah awal penyesatan dan penyelewengan hukum agraria ini, sehingga dengan sewenang-wenang terjadi pengeroyokan oleh aparat negara (Polri dan/atau TNI) dalam perampokan tanah-tanah rakyat?
Kalau secara hukum pidana, otak pelakunya adalah kantor pertanahan provinsi/kabupaten, dan bisa jadi dengan restu presiden, kementerian ATR/BPN, serta perusahaan perkebunan.
Bagaimana dengan aparat Polri, TNI, dan Satpol PP pemkab/kota?
Apakah mungkin mereka tidak tahu atas penggunaan akta seolah-olah otentik, padahal aspal dan bodong di bawah tangan, yang seharusnya tidak dibenarkan oleh hukum, akan berujung pada persekusi atas hunian maupun tanah sawah ladang rakyat?

Sebenarnya jelas mereka telah memenuhi unsur sebagai pleger, doen pleger, medepleger, atau uitlokker. Namun seolah-olah mereka menegakkan hukum dan menunaikan tugas. Kita heran, merampok bisa disebut menunaikan dan menjalankan tugas. Ini negara hukum atau gerombolan kartel? Kita sedang dipimpin negarawan atau gerombolan mafia, kartel berkedok negara?

Beginikah model sistem hukum negara kesatuan (unitaris) yang dimaksudkan oleh konstitusi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV?
Contoh kegilaan ini bisa kita lihat di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Pihak perkebunan menggunakan sertifikat tidak otentik yang bisa dilihat tanpa harus forensik, yakni:
HGU 109 Desa Mulyorejo, HGU 109 Desa Bulu Cina, HGU 05 Kwala Begumit, HGU 101 Tandem Hulu, HGU 100 Tandem Hilir, HGU 111 Labuhan Deli, HGU 152 Seantis. 

Lalu di Labuhan Deli dan kawasan Meteorologi Seampali/Seantis dilego ke properti. Dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 001/I/KIP-PSI-A-M/2025 RI, pihak Kementerian ATR/BPN sudah sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah. Bahkan Kementerian ATR/BPN menyerukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) agar jelas dan tidak terjadi lagi sengketa maupun intimidasi terhadap rakyat akibat tidak jelasnya atau tidak dipasangnya batas-batas tanah rakyat dan perusahaan.
Namun kemudian Kantor Pertanahan Provinsi Sumut menerbitkan Nota Dinas Nomor 655/ND-600.MD.01.01/XI/2025 tertanggal 6 November 2025 yang memerintahkan bawahannya dan pihak-pihak terkait untuk meletakkan batas-batas tanah tersebut. Faktanya, hingga kini hal itu belum juga direalisasikan. 

Anehnya, berhembus isu bahwa harus ada pembayaran pelepasan aset dan dana nominatif. Apakah ini bukan pemerasan?
Tanah rakyat dirampok, lalu digunakan lebih dari 10 tahun, dan ketika diminta untuk dikembalikan justru rakyat diminta membayar. Coba dipikir: kendaraan atau rumahmu dirampok, lalu disewakan oleh perampok, dan setelah diminta kembali justru perampok meminta uang tebusan. Begitukah hukum agraria kita?

Atas kondisi dan realitas sosial keagrariaan saat ini, rakyat kecil akan terus menjadi santapan dan objek kekerasan penguasa serta perusahaan apabila:
Pihak jajaran Kementerian ATR/BPN masih tidak transparan dan menghindar dalam implementasi Gemapatas;
Pihak APH dan TNI tidak menindak penggunaan akta yang seolah-olah otentik, padahal aspal, bodong, dan bawah tangan, yang digunakan oleh perusahaan perkebunan dan nyata-nyata merugikan negara serta rakyat;
Pihak ATR/BPN & APH masih menetapkan tiap tanah yang belum beralas Hak adalah milik negara (Azaz Domein Verklaring yang nyata sudah di hapuskan 
Pihak Pemkab/Pemko tidak bersikap adil dan tidak melindungi rakyat sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV.

Kini kita tinggal melihat: apakah Presiden Prabowo Subianto masih memegang teguh amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945, atau justru tidak mampu melepaskan diri dari tekanan oligarki atau mobokrasi yang telah melakukan penyelewengan hukum agraria(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar