KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji


KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji



Jakarta, Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dikabarkan telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia.

Informasi tersebut merujuk pada sebuah surat pemberitahuan penetapan tersangka yang beredar dan bertanggal 8 Januari 2026, dengan kop resmi KPK. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama RI.

Dalam surat itu, KPK menyatakan bahwa perkara disangkakan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dokumen juga mencantumkan identitas lengkap yang bersangkutan, termasuk jabatan terakhir sebagai Menteri Agama.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Yaqut Cholil Qoumas maupun klarifikasi publik langsung dari KPK melalui konferensi pers terbuka. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap memiliki hak hukum penuh sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik diimbau untuk menunggu penjelasan resmi dari KPK dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum berjalan secara transparan.


(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar