Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa dan Ditahan, Ini Penjelasan Resmi Kodam Udayana

Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa dan Ditahan, Ini Penjelasan Resmi Kodam Udayana



Kupang– Kodam IX/Udayana memberikan penjelasan resmi terkait viralnya video ketegangan saat Pelda Christian Namo dijemput oleh anggota Provos Kodim 1627/Rote Ndao di Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut menyedot perhatian publik karena Pelda Christian Namo merupakan ayah kandung almarhum Prada Lucky, prajurit TNI AD yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh seniornya.





Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa tindakan penjemputan yang dilakukan aparat Provos telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Pengantaran dan penjemputan Pelda Christian Namo dilaksanakan oleh Provos Kodim 1627 dan anggota Korem 161/Wira Sakti sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan ketidaktaatan terhadap perintah dinas,” ujar Kolonel Widi Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2025).



Ia menjelaskan, pada hari yang sama setelah terjadi penolakan dan ketegangan di pelabuhan, Pelda Christian Namo akhirnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Denpom IX/1 Kupang dan telah dilakukan pemeriksaan awal pada hari yang sama,” jelasnya.

Menurut Kapendam, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran ketidaktaatan terhadap perintah dinas atau insubordinasi, serta dugaan pelanggaran disiplin militer berupa hidup bersama seorang wanita di luar ikatan pernikahan yang sah.

Pelda Christian Namo diketahui telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), serta dugaan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, yang bersangkutan disebut telah memiliki dua orang anak.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan suasana mencekam di Pelabuhan Tenau, Kupang, pada Rabu (7/1/2025). Dalam video tersebut, Pelda Christian Namo tampak menolak dengan keras saat diminta masuk ke dalam mobil petugas Provos yang hendak membawanya untuk pemeriksaan.

Didampingi kuasa hukumnya, Cosmas Jo, Pelda Christian Namo mempertanyakan legalitas penjemputan tersebut dan meminta ditunjukkan surat perintah resmi.

“Mana surat perintahnya? Tunjukkan kepada saya. Saya siap lepas seragam, tapi jangan paksa saya,” ucap Pelda Christian Namo dalam video yang beredar luas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah duka mendalam keluarga, menyusul meninggalnya almarhum Prada Lucky. Namun demikian, TNI AD menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa dikaitkan dengan peristiwa lain.

Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab komando dalam menjaga disiplin, kehormatan, dan marwah institusi TNI AD.

“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini,” ujar Brigjen Hendro.

Ia menambahkan, larangan tersebut secara tegas diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, terdapat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang petunjuk teknis prosedur penetapan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo masih dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen menegakkan disiplin dan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Hendro.

Sumber: Kompas.com

-

Posting Komentar

0 Komentar