RI Berlakukan KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026 dengan Aturan Kontroversial dan Peringatan Pengawasan Publik
Jakarta, 1 Januari 2026 — Pemerintah Indonesia akan secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang masih berasal dari era kolonial Belanda. Regulasi sepanjang 345 halaman ini mencakup sejumlah ketentuan yang menarik perhatian publik dan memicu perdebatan luas di masyarakat.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, KUHP baru disahkan pada 2022 dan telah disosialisasikan kepada aparat penegak hukum. Ia mengatakan bahwa meskipun revisi ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem hukum nasional, ada risiko penyalahgunaan yang perlu diantisipasi sehingga pengawasan publik sangat penting. “Yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Agtas.
Beberapa poin utama yang diatur dalam KUHP baru antara lain:
📌 Kriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan: Hubungan seksual antara orang yang belum menikah dapat dipidana hingga 1 tahun penjara, namun hanya jika ada keluhan dari pasangan sah, orang tua, atau anak yang terkait. Ketentuan ini memicu kekhawatiran terhadap batasan kebebasan pribadi dan penerapan hukum moral di ranah privat masyarakat.
📌 Penghinaan terhadap negara dan pejabat: Menghina presiden atau lembaga negara dapat dipidana hingga 3 tahun penjara, sementara menyebarkan ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila bisa berujung hukuman hingga 4 tahun penjara. Istilah seperti “menyerang kehormatan atau martabat” juga diberi definisi yang luas, termasuk dalam konteks fitnah dan pencemaran nama baik.
📌 Pengawasan dan pelatihan aparat: Pemerintah menegaskan aparat penegak hukum telah diberikan pelatihan mengenai penerapan KUHP agar sesuai dengan prosedur yang berlaku serta untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Tanggapan publik dan kekhawatiran hak sipil
Kelompok aktivis demokrasi dan kebebasan sipil menyatakan beberapa pasal dalam KUHP baru berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga serta bisa dipakai untuk menindak keras kritik terhadap pemerintah. Istilah yang terlalu luas dalam definisi kejahatan dianggap memberikan ruang interpretasi yang berlebihan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa KUHP ini mencerminkan nilai hukum dan budaya Indonesia saat ini serta memperkenalkan unsur-unsur seperti restorative justice dalam sistem pidana.
Analisis dan konteks internasional
Pemberlakuan KUHP baru ini menarik perhatian internasional karena perubahan substansial terhadap norma hukum yang selama ini dipandang sebagai standar hak asasi manusia. Di masa lalu, organisasi hak asasi internasional telah mengkritik sebagian ketentuan RKUHP karena dinilai bertentangan dengan kebebasan mendasar.
(TIM)



0 Komentar