ads

TAMBANG DIEKSEKUSI POLRES DAIRI: TOBOK SIANTURI DIDUGA TERLIBAT PETI, ANCAM & HINA PERS DALAM LIVE FB – WARTAWAN DESAK SEGERA DIRINGKUS

TAMBANG DIEKSEKUSI POLRES DAIRI: TOBOK SIANTURI DIDUGA TERLIBAT PETI, ANCAM & HINA PERS DALAM LIVE FB – WARTAWAN DESAK SEGERA DIRINGKUS
 


DAIRI, 5 AGUSTUS 2026 – Eksekusi tegas penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Kuta Udang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi justru memicu serangan balasan tak beradab. Pasca operasi gabungan Polres Dairi, TNI, Forkopimda dan Dinas Kehutanan selesai, muncul reaksi keras dari Tobok Sianturi lewat akun Facebook “Papy Sianturi”: ia melontarkan ancaman terbuka, hinaan kasar, dan tantangan duel kepada wartawan yang memberitakan fakta tersebut, serta diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas tambang ilegal itu. Pers dan publik bersatu menuntut aparat segera mengamankan dan memproses pelaku tanpa ragu.
 
 
 
Eksekusi Tambang Ilegal Direspons Serangan Personal
 


Langkah hukum yang sah menutup aktivitas tambang merugikan negara seharusnya didukung semua pihak. Namun hal sebaliknya terjadi: lewat siaran langsung Facebook yang bisa disaksikan luas, Tobok Sianturi meluapkan kemarahan bukan dengan argumen atau hak jawab, melainkan dengan kata-kata kasar, penghinaan tajam, sebutan yang tidak pantas, serta tantangan konfrontasi fisik kepada Baslan Naibaho, Kabiro Media Mitra Bhayangkara.
 
Ucapan mengancam tertangkap jelas dalam rekaman:
 
“Tinggal tunggu waktumu ya Baslan Naibaho... kasusmu masih kami simpan... apabila ku naikkan bisa hancur... kita tunggu tanggal mainnya.”
 
Gerakan ini dinilai bukan sekadar kemarahan sesaat, melainkan upaya terang-terangan membungkam pers dan mengintimidasi pemberitaan demi melindungi kepentingan pribadi atau kelompok dalam PETI.
 
 
 
Dugaan Keterlibatan Langsung & Laporan Resmi
 
Berdasarkan fakta di lapangan dan konteks kejadian, muncul dugaan kuat bahwa Tobok Sianturi sendiri terlibat langsung dalam pengelolaan atau kepentingan tambang ilegal yang dieksekusi. Serangan terhadap wartawan dianggap sebagai reaksi pembelaan kepentingan yang terganggu.
 
Menyikapi hal tersebut, pihak media Mitra Bhayangkara yang dipimpin Direktur Jansen Sidabutar, S.Th., telah menyerahkan laporan resmi bernomor 07/DUM/MB/VIII/2026 ke Polres Dairi pada Rabu, 5 Agustus 2026. Laporan ini dilengkapi bukti rekaman video, tangkapan layar, dan analisis hukum yang kuat:
 
- UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1: Larangan menghalangi/menghambat tugas jurnalis.

- UU ITE No.1 Tahun 2024: Ancaman, penghinaan di ruang digital.

- KUHP 2023: Ancaman, penghinaan, gangguan ketertiban.

- UU Minerba No.3 Tahun 2020: Dugaan keterlibatan pertambangan tanpa izin.
 
 
 
PERS DESAK: SEGERA RINGKUS & USUT TUNTAS
 
Merespons kejahatan yang terekam nyata ini, kalangan pers dan masyarakat menyampaikan tuntutan tegas kepada Polres Dairi:
 
✅ Segera amankan Tobok Sianturi: Jangan biarkan pelaku yang berani mengancam dan menghina pers di ruang publik bebas bergerak. Medsos bukan kebal hukum.
✅ Sempurnakan barang bukti: Lakukan forensik akun, rekaman live, dan jejak keterkaitannya dengan lokasi tambang yang ditutup.
✅ Berikan perlindungan penuh: Jamin keselamatan Baslan Naibaho dan seluruh kru pers yang berani mengungkap kebenaran.
✅ Telusuri jejak di balik layar: Dalami dugaan keterlibatan Tobok dalam PETI serta kemungkinan adanya perlindungan pihak lain yang memfasilitasi keberaniannya melawan hukum.
 
 
 
Tegasan: Kebenaran Tak Boleh Dibungkam
 
Pers menegaskan: Menentang pemberitaan bukan dengan ancaman atau kata kotor, melainkan lewat jalur hak jawab dan koreksi yang beradab. Menggunakan kekerasan verbal dan intimidasi hanya membuktikan ketidakmampuan menjawab fakta yang terungkap.
 
Kami berharap Kapolres Dairi bertindak cepat, tegas, dan transparan. Kebebasan menyuarakan kebenaran serta keamanan jurnalis adalah pilar demokrasi yang tak boleh dikompromikan. Siapa pun yang melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Posting Komentar

0 Komentar