Sesuai dengan surat LAMDIK No. 1771b/SU-C/LAMDIK/VI2026, tgl. 18 Juni 2026, akan dilaksanakan Assesmen Lapangan ke kampus STAI Alhikmah Medan Jln Mesjid Nomor 1 Medan Estate dalam rangka Akreditasi Prodi PIAUD STAI Alhikmah Medan.
Tahapan akreditasi dari sejak persiapan sampai tahap Assesmen Lapangan yang berlangsung tgl 9-10 juli 2026 di kampus STAI Alhikmah Jln Mesjid Nomor 1 Medan Estate dan ini adalah perintah undang undang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh LAMDIK BAN-PT mengakibatkan telah terjadi ganguan dan hambatan akibat ditahan polsek medan area 1 unit komputer data akademik yang dapat mempengaruhi peringkat akreditasi maka saya sebagai Ketua STAI Alhikmah Medan Dr. H. Masdar Limbong, SE, M.Pd tidak dapat menerima dan melakukan aksi dan melaporkan aparat Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumut.
Penahanan komputer yang dilakukan polsek medan area tidak masuk logika apapun yang dipakai karena yang memindahkan barang-barang milik stai alhikmah medan ke kampus jln mesjid nomor 1 medan estate adalah para pegawai stai alhikmah medan untuk digunakan memberikan pelayanan akademik justru polsek medan area telah mekakukan pelanggaran dengan pasal menghalangi layanan akademik di stai alhikmah medan. Semua barang yang dipindahkan pegawai stai alhikmah medan adalah milik stai alhikmah medan termasuk komputer yang ditahan dapat dibuktikan dengam membuka data-data yang ada didalamnya.(Team)










0 Komentar